
Untuk mendapatkan sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PT. Intek Electrical Indonesia dapat menghubungi alamat kantor wilayah dan kantor area PT. Intek Electrical Indonesia di Seluruh Indonesia
Ajukan permintaan pemeriksaan instalasi listrik dengan melampirkan gambar pemasangan instalasi yang dibuat oleh Instalatir (BUJK), ketika melakukan permohonan pemeriksaan, pelanggan akan mengisi formulir yang berisi : Nama, Alamat, Email,Tarif, dan Daya kemudian petugas akan memberikan Nomor Pendaftaran.
- Setelah formulir diisi silahkan melakukan pembayaran biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI) sesuai tarif yang berlaku (daftar tarif PT. Intek Electrical Indonesia.
- Intek Electrical Indoensia akan mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan, melakukan pengujian instalasi dan mencatat hasil pemeriksaan. kemudian petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi apakah instalasi telah Laik Operasi, Laik Operasi dengan Perbaikan Minor, atau Perlu Perbaikan Ulang.
- Jika hasil pemeriksaan menyatakan instalasi telah memenuhi standar yang berlaku, maka PT. Intek Electrical Indonesia akan menerbitkan SLO,
- Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan standar maka PT. Intek Electrical Indonesia akan memberi surat pemberitahuan kepada pihak instalatir untuk bertanggung jawab memperbaiki instalasi tersebut. Setelah instalasi selesai diperbaiki, PT. Intek Electrical Indonesia akan melakukan pemeriksaan ulang dan bila hasilnya baik akan diterbitkan SLO sebagai tanda bahwa instalasi telah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan :
- KTP calon Pelanggan
- Gambar dan diagram Instalasi Listrik
- Sketsa denah lokasi pemeriksaan
Gambar Permohonan SLO
1 | Proses Pendaftaran Pelanggan : | ||||||
– | Melalui web online LIT-TR / daftar mandiri | ||||||
– | Melalui web online PLN / LSP | ||||||
2 | Pembayaran | ||||||
– | Mandiri | ||||||
Melalui PPOB /cash | |||||||
– | LSP | ||||||
Pembayaran SLO include BP (Biaya Penyambungan) | |||||||
melalui bank yg ditunjuk oleh PLN | |||||||
3 | Pemeriksaan dan Pengujian | ||||||
– | Dilakukan oleh petugas Pemeriksa / TT yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai area masing2. | ||||||
– | TMP 3 hari dari proses pendaftaran | ||||||
4 | Verifikasi | ||||||
– | Semua hasil pemeriksaan dan pengujian yg dilakukan oleh | ||||||
petugas / TT harus diverifikasi oleh Supervisor meliputi : | |||||||
– | Isian LHP | ||||||
– | Foto | ||||||
– | Geotagging | ||||||
5 | Pengesahan | ||||||
– | laik, laik dengan catatan atau tidak laik | ||||||
6 | Refund | ||||||
– | Tidak laik Operasi | ||||||
Tidak terpenuhinya untuk diterbitkan sertifikat laik operasi | |||||||
– Instalasi belum terpasang | |||||||
– | Mandiri : | ||||||
– Berita Acara tidak laik operasi | |||||||
– | LSP : | ||||||
– PLN |